Hukum  

Kadis Koperasi Ternate Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pasar, Langsung Ditahan

Kantor Kejari Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate, HH alias Hadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar.

Selain Hadi, Kejari juga menetapkan Bendahara Diskop dan UKM Lutfi, dan Jamal selaku staf lapangan. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan.

Informasinya, penetapan tersangka ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8) siang tadi. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.

Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp600 juta.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Iya, penetapan 3 tersangka hari ini,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, tim penyidik Pidsus Kejari Ternate telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus retribusi pasar.

Kejari Ternate menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara. (tan)