Hukum  

Mangkir, Polda Maluku Utara Jadwalkan Panggil Ulang Direktur PT WKM

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Bos WKM ini akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur itu.

“Untuk Direkturnya (PT WKM), minggu ini kita kirim surat panggilan kedua,” jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi pada Selasa (19/8).

Selain itu, Gede Putu juga menyampaikan, pihaknya melakukan permintaan keterangan ahli Kementerian Kehutanan.

“Permintaan keterangan sudah dikirim ke ahli Kementerian Kehutanan, tinggal menunggu dipelajari oleh ahlinya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, izin usaha pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (gon/tan)