Hukum  

Polisi Ungkap Produksi Miras Oplosan di Halmahera Utara 

TOBELO, NUANSA – Produksi minuman keras (miras) jenis captikus oplosan di Desa Kali Pitu, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, digerebek polisi. Selain menyita barang bukti miras oplosan, polisi juga mengamankan terduga pelaku atas nama Refan (40 tahun).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru mengatakan, setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung mendatangi tempat penyulingan miras. Di lokasi, tim mendapati barang bukti bahan mentah yang siap diolah sebanyak 4 drum, 15 bekas karung gula dan 1 dus bekas kertas fermipan.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan dilanjutkan dengan pemasangan police line (garis polisi) di tempat penyulingan.

“Hasil interogasi, terduga pelaku melakukan pengoplosan minum keras fermentasi jenis captikus dengan menggunakan bahan baku berupa gula pasir, fermipan bron (ragi ) dan air mineral, selanjutnya dicampur dan didiamkan selama kurang lebih tiga hari,” jelasnya, Kamis (21/8).

“Setelah itu baru dimasak lalu disulingkan, dan hasil penyulingan ini didapatkan minuman oplosan menyerupai minuman keras jenis captikus, kemudian terduga pelaku memasarkan,” sambungnya menutup. (fnc/tan)