google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Gegara Rekomendasi Cerai, Kepala BKD Morotai Terancam Diadukan ke Kemendagri

Nurdewa Safar. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Basirun Umaternate, terancam diadukan ke BKD Provinsi Maluku Utara hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan ke provinsi hingga Kemendagri tersebut, buntut dari rekomendasi surat izin cerai milik Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai yang dikeluarkan BKD tanpa ada mediasi dari kedua belah pihak, terutama tergugat yang merupakan istri sah dari Muhammad Umar Ali.

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 dan PP nomor 45 tahun 1990 yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum mengajukan cerai baik itu penggugat maupun tergugat.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Daurmala, Nurdewa Safar, mengatakan aduan ini diterima setelah disampaikan oleh NB alias Lela yang merupakan istri sah Sekda Morotai.

“Langkah yang diambil kepala BKD tentu tidaklah sesuai aturan yang ada. Karena jika mengacu pada regulasi, proses pengajuan cerai yang dilakukan Sekda tidak bisa dilakukan, karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Kamis (4/9).

Ia menjelaskan, sebagai seorang ASN apalagi Sekda, proses pengajuan cerai harus dilakukan dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku.

“Makanya ini harus menjadi pertimbangan kembali, dengan memanggil istri Sekda guna dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak. Karena semua ini dilakukan tidak berdasarkan aturan, hal ini baru diketahui istrinya ketika menerima surat dari Pengadilan Agama,” katanya.

Nurdewa mengaku, istri Sekda merasa terzalimi dengan langkah yang diambil oleh suaminya melalui Kepala BKD.

“Untuk itu hal ini harus dilihat kembali. Kami juga tegaskan kepada bapak Bupati agar bisa melakukan pengawasan kepada setiap instansi untuk tidak membuat sesuatu yang melenceng dari aturan yang ada,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menyatakan untuk dugaan kasus penelantaran istri di Krimum Polda Maluku Utara, penyidik telah mengambil keterangan sejumlah pihak, termasuk terlapor, pelapor dan lima orang saksi serta psikologi pelapor.

“Kasusnya di kita masih terus berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali telah diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Maluku Utara.

Umar diperiksa polisi atas dugaan penelantaran istrinya berdasarkan laporan yang tertuang dalam laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version