BOBONG, NUANSA – Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri berinisial HAK terancam dijemput paksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu. Langkah tegas ini dilakukan Kejari setelah HAK yang berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah PT Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020 mangkir atau tidak hadir saat dilayangkan panggilan oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi, menuturkan langkah tegas ini akan dilakukan jika panggilan kedua tidak diindahkan oleh tersangka.
“Panggilan pertama itu tidak hadir tapi ada alasan, tapi kali ini tidak hadir makanya kita akan ambil upaya paksa jika tidak hadir lagi, bila perlu kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya, Rabu (10/9).
Sebelumnya, dua orang tersangka yang telah ditahan sebelumnya masing-masing adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu berinisial FS, dan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu berinisial IM.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah.
Dalam proses penyidikan, Kejari Taliabu telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Untuk memperlancar penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP. (gon/tan)










