TERNATE, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap oknum komisioner Bawaslu Kota Ternate berinisial AT alias Asrul terkait kasus dugaan suap. Asrul diadukan oleh mantan calon anggota DPRD ke Polres Ternate terkait kasus dugaan suap/gratifikasi ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga dipakai untuk mendongkrak perolehan suara oknum calon anggota legislatif di Pileg 2024, namun tidak sesuai yang diharapkan.
Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani, mengatakan pihaknya telah memanggil Ketua Bawaslu Kota Ternate bersama jajaran untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah memproses. Pak ponsen juga kami sudah minta keterangan. Komisioner kota kami sudah panggil, termasuk Ketua Bawaslu Kota Ternate sama temanya Pak Suryadi. Itu semuanya kami sudah panggil,” ujar Masita, Kamis (11/9).
“Pak Asrul juga kemarin kami sudah koordinasi untuk memastikan terkait adanya laporan itu ke Polres,” sambungnya.
Masita menegaskan, Bawaslu Maluku Utara tetap melakukan penanganan internal terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Yang pasti Bawaslu tetap melakukan penanganan internal dugaan pelanggaran kode etik dan itu prosesnya sementara berjalan,” katanya.
Masita menambahkan, saat ini prosesnya telah berjalan dan para pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran dimaksud.
“Kemarin para pihak kami sudah panggil untuk melakukan klarifikasi. Jadi sementara ini masih berproses. Kalau prosesnya sudah selesai, kami akan menyampaikan laporan ini ke Bawaslu RI. Jadi untuk saat ini masih berproses,” tuturnya.
Masita menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penanganan pelanggaran kode etik terkait dengan adanya informasi tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan.
“Kami punya kewenangan memanggil termasuk melakukan pembinaan. Adapun dugaan ini sudah pasti kami juga harus melakukan klarifikasi untuk memastikan kepastian adanya dugaan pelanggaran kode etik itu,” katanya.
“Sementara ini kami harus melalui mekanisme, karena itu ada tahapan yang harus dilalui. Kalau memang semuanya sudah siap dan dianggap cukup, maka kami punya kewajiban harus menyampaikan ini ke Bawaslu RI,” tambahnya.
Lebih lanjut, Masita menerangkan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap setiap oknum yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Sebab yang memiliki kewenangan adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
“Bawaslu Malut tidak punya hak untuk melakukan pemecatan, kewenangan itu ada di DKPP. Misalnya penyelanggara terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka yang berhak memberikan sanksi adalah DKPP, bukan kami. Kewenangan kami hanya melakukan klarifikasi, dari hasil pemeriksaan itu kami akan sampaikan ke pimpinan tertinggi dalam hal ini Bawaslu RI,” tandasnya. (gon/tan)