Hukum  

Sempat Mangkir, Dirut PT Taliabu Jaya Mandiri Akhirnya Ditahan Kejari 

Tersangka menggunakan rompi pink saat ditahan Kejari Taliabu. (Istimewa)

BOBONG, NUANSA – Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri berinisial HAK yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lain akhirnya ditahan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu. HAK sempat mangkir dari panggilan penyidik.

HAK ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka, Jumat (12/9). Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah berdasarkan LHP BPK RI sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi, menuturkan HAK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020.

“Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahan terhadap dua tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap terduga tersangka karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif ketika dipanggil penyidik.

“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 September 2025 saat penetapan status tersangka dilakukan,” jelasnya.

Nurwinardi juga menyatakan, dua tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan sebelumnya masing-masing berinisial, FS selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri dan IM selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020.

“Keduanya telah lebih dahulu ditahan pada tanggal 3 September 2025 dan saat ini menjalani proses penahanan di Polres Pulau Taliabu,” tuturnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD sejumlah Rp1,5 miliar.

Namun, fakta penyelidikan mengungkap perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejari Taliabu telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Untuk memperlancar penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu. (gon/tan)