Hukum  

Oknum Polisi di Ternate Masih Bertugas Meski Diduga Terlibat Narkoba 

Mapolres Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Seorang anggota polisi berinisial RFH alias Fajar (24 tahun) masih menjalankan tugasnya di Polres Ternate meskipun telah ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan narkotika.

Anggota Sabhara Polres Ternate itu ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate atas dugaan kepemilikan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,3 gram.

Saat itu, RFH ditangkap di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, tepatnya di depan Royal Resto, Selasa 14 Januari 2025 pukul 19.15 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menyatakan, untuk yang bersangkutan (RFH) masih menjalani proses kode etik. Dengan proses itu, RFH kembali melaksanakan tugasnya di Polres, karena masih menjadi anggota Polri aktif.

“Terkait putusan kode etik, sementara masih dalam proses menunggu sidang dan direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik,” ujar Umar kepada wartawan, Selasa (16/9).

Umar menegaskan, untuk kasus penyalahgunaan narkotika masuk ke dalam kategori kasus berat. Sehingga itu, kata dia, penuntut bakal menuntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan pasal 11 huruf a PP-RI momor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Jadi putusan kode etik, kita menunggu sidang KEPP,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hery Purnomo, pada Selasa 21 Januari 2025 menginstruksikan untuk melakukan proses baik hukum maupun kode etik terhadap oknum dimaksud.

Saat itu, Hery mengaku, langkah tegas yang diambil merupakan warning keras bagi seluruh anggota, baik di Polda hingga jajaran Polres agar tidak coba-coba terlibat dalam pusaran kasus apapun apalagi narkoba. (gon/tan)