Oleh: Ulil Amri Imam
Anggota Law fighter’s Comunity
__________________
ISTILAH Negara sudah sering dan sangat lazim dipersamakan sebagai sebuah bahtera atau kapal, dan pemerintah merupakan terjemahan dari kata government yang berarti seorang nahkoda. Yang bertugas untuk mengantarkan penumpang atau (rakyat) ke dermaga kesejateraan. Dari penjelasan ini menunjukan bahwa tujuan daripada sebuah Negara adalah kesejateraan rakyat nya.
Jika ditarik dalam konteks Negara Kesatuan Reoublik Indonesia, tujuan Negara Indonesia sangat jelas tertuang dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamian abadi dan keadilan sosial”
Oleh karena itu amanat daripada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak hanya dijadikan soal ujian atau dihafalkan dalam setiap upacara kenegaraan, tapi perlu diwujudkan dalam setiap kebijakan pemerintah, karena pemerintah sebagai pelayan yang wajib melayani tuan nya atau rakyat nya sebagai pemilik kedaulatan yang sah. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Namun dalam praktiknya, pemerintah sebagai organ yang bertugas untuk mewujudkan tujuan Negara sering melakukan pembangkangan terhadap amanat Undang-Undang Dasar dan juga menghiyanati kedaulatan rakyat. Sehingga tujuan Negara dalam alinea ke-4 yang dimulai dari melindungi segenap banga, memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan juga keadilan sosial, hanyalah sebuah ilusi atau mitos yang tidak bisa diwujudkan. Maka dari itu penulis mencoba untuk menguraikan berbagai macam tindakan pemerintah yang tidak merepresentasikan tujuan Negara.
Pertama: jika kita melihat frasa yang ada dalam alinea ke-4 tertulis sebuah kalimat yang sangat jelas yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Kalimat ini menunjukan bahwa tujuan dan tugas daripada Negara adalah memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap setiap warga Negara dari segala bentuk ancaman, sehingga warga Negara tidak hidup dalam ketakutan, namun pada realitanya Negara tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada warga Negara dan bahkan Negara menjadi bagian dari ancaman warga Negara atau rakyatnya sendiri. 28 agustus 2025 Affan Kurniawan seorang driver ojol yang mati dilindas mobil brimob merupakan bukti nyata dari ketidakmampuan Negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga Negara, dan juga menjadi bukti nyata bahwa Negara juga bagian dari ancaman terhadap warga Negara itu sendiri. Selain dari kematian dari affan kurniawan, kasus kanjuruhan, pembunuhan munir, dan juga penangkapan 11 warga Maba Sangaji, adalah bukti dari rentetan kegagalan Negara untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada warga Negara. Fenomena ini mempunyai kesamaan dengan pandangan Niccolo Machiavelli, menurut Niccolo Machiavelli bahwa nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai moralitas adalah ancaman bagi kekuasaan dan Negara, karena tujuan Negara menurut Niccolo Machiavelli adalah membentuk dan menjaga kekuasaan sehingga nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai moralitas perlu dihilangkan karena berpotensi mengancam kekuasaan.
Kedua: didadalam alinea ke-4 ada juga frasa atau kalimat yang tertulis “mencerdaskan kehidupan bangsa” kalimat ini merupakan cita-cita luhur yang perlu diwujudkan oleh negara, hal ini bertujuan untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berintegritas sehingga bisa terwujudnya kesejateraan umum, dan keadilan sosial. Maka dari itu pemerintah sebagai organ yang bertugas mewujudkan tujuan negara, wajib meningkatkan kulitas pendidikan, baik dari aspek tenaga pengajar dan juga fasilitas pendidikan yang lengkap. Hal ini kemudian diperjelas dalam konstitusi, sebagaimana dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 “Negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya (dua pulu persen) dari dari angarran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasioanal”. Namun dalam praktikanya pemerintah melakukan pembangkangan terhadap amanat Undang-Undang Dasar dalam alinea ke-4 dan juga terkesan menghina perintah konstitusi dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan kontraversial yang di sanpaikan oleh mantan Mentri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa guru itu adalah beban negara. Pernyataan ini memperjelas peran pemerintah bahwa bahwa pemerintah adalah bagian dari 3, 05% angka buta huruf di Indonesia berdasarkan data BPS tahun 2024. Fenomena ini juga memiliki kesamaan dengan pandangan nya Shang Yang dalam mendefinisikan tujuan negara, menurut Shang Yang bahwa tujuan negara hanya satu yaitu membentuk kekuasaan, maka untuk membentuk kekuasaan negara harus membuat rakyat nya lemah dan juga bodoh. Agar rakyat tidak bisa mengacam kekuasaan.
Dari penjelasan ini penulis berkesimpulan bahwa Indonesia adalah sebuah bahtera atau kapal, yang di tumpangai berbagai macam penumpang, dari Sumatera, Jawa, Maluku hingga Papua, maka untuk mecapai ke dermaga ksejateraan sang nahkoda atau (pemrintah) harus menjadikan Undang-Undang Dasar sebagai kompas atau penunjuk arah sehingga Indonesia bisa melewati pusaran gelombang dan mencapai dermaga kesejatreaan. (*)