Hukum  

Polda Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tuwokona, Halmahera Selatan

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. (Aksal/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melengkapi berkas perkara (P19) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017. Kelengkapan pemberkasan tersebut dilakukan penyidik setelah menerima petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni AH selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan dan dua konsultan masing-masing berinisial MMN dan MA.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor S Tap/02/VI/2025 dan nomor S Tap/03/VI/2025 serta nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa yang terlampir dalam P19.

“Kasus Tuwokona ini kita (penyidik) tinggal pemenuhan P19 dan selanjutnya mengirimkan berkas,” ujar Edy kepada wartawan, Rabu (24/9).

Sekadar diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4,19 miliar.

Pinjaman Pemkab Halsel ke PT SMI dilakukan pada 28 Desember 2017, ditandatangani Bupati Bahrain Kasuba dan Dirut PT SMI saat itu, Emma Sri Martini, dengan total pinjaman sebesar Rp150 miliar dengan jangka waktu lima tahun mulai dicairkan 2018 dan pembayaran dimulai 2019.

Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Namun, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018 dan Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, pinjaman jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah. Sementara masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim, berakhir 21 Mei 2021. Namun, kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023, dengan sisa pinjaman sebesar Rp118 miliar. (gon/tan)