TOBELO, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Kamis (25/9).
Penyerahan tersangka berinisial RT alias Risno (40 tahun) beserta barang bukti dilakukan usai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tersangka diduga terlibat pencabulan anak di bawah umur yang merupakan anak angkatnya sendiri.
Kapolres Halmahera Utara Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan nomor BP/32.b/IX/2025/Reskrim, tanggal 25 September 2025.
Sofyan mengungkapkan, perkara yang disangkakan kepada pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Ayat (2 ) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Halut, Johandi Yens La Aazar, setelah dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
“Kita akan mempelajarinya kembali dan melengkapi persyaratan kemudian dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Johandi.
Ia menjelaskan, dalam sangkaan pasal yang ada, pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Tapi saya masih mau teliti kembali dakwaan, saya buat untuk dipakai bentuk dakwaan seperti apa, terus mungkin ada pasal lain yang mungkin kita terapkan,” tandasnya. (fnc/tan)