Tindaklanjuti Perintah Gubernur, Kadikbud Bakal Evaluasi Kepala SMAN 32 Halmahera Selatan

Abubaka Abdullah. (Karno/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, bakal melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala SMA Negeri 32 Halmahera Selatan, Ibrahim Abdan. Evaluasi ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Sherly Tjoanda Laos atas laporan terkait kinerja kepsek.

Berdasarkan informasi yang diterima belum lama ini, selain jarang berkantor, Abdan juga diduga tidak transparan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)

Abubakar kepada Nuansa Media Grup (NMG) menegaskan, pihaknya baru menerima laporan atas kondisi SMAN 32 saat ini. Meski demikian, kata dia, bukan berarti dinas membiarkan atau tidak mengambil sikap sama sekali. Menurutnya, bisa jadi kepala sekolah yang bersangkutan berujung diberhentikan akibat lalai dalam tugasnya.

“Saya baru dapat laporan, kalau memang dia tinggalkan tugas, laporkan. Kita akan evaluasi sesuai ketentuan. Soal ini nanti kita akan tanya ke cabang dinas,” ujar Abubakar, Rabu (8/10).

Ia menyatakan, sikap tegas ini diambil atas dasar perintah langsung Gubernur Sherly, seraya meminta kepada masyarakat dan orang tua wali, apabila terdapat kepala sekolah yang jarang bertugas segera melaporkannya.

“Kalau memang ada datanya, sampaikan ke kita (lewat pesan WhatsApp) langsung kita eksekusi karena ini perintah langsung dari ibu gubernur, jangan coba-coba ada yang meninggalkan tugas,” tegasnya.

Ia menegaskan, seluruh kepala sekolah yang bertugas di daerah-daerah yang ada di kabupaten/kota bila melakukan hal yang sama tentunya disanksi sesuai regulasi.

“Ibu gubernur sudah perintahkan saya segera evaluasi kepsek. Kita lagi menghimpun, dari sisi teknis kompetensi kepala sekolah sudah kita miliki, tinggal mendapatkan masukan dari masyarakat terkait kebiasaan kepsek yang ada di daerah-daerah tersebut,” pungkasnya. (ano/tan)