TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengamankan dua terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (10/10) pukul 21.31 WIT.
Dua terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni KD alias Kausar (48 tahun) dan AA alias Anita (37 tahun). Polisi juga mengamankan barang bukti minyak tanah sebanyak 1.385 liter yang dihitung dari 34 jeriken ukuran 25 liter, 7 jeriken ukuran 20 liter, 1 drum plastik warna biru ukuran 175 liter dan 1 drum besi ukuran 220 liter.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin menuturkan, sebelum mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti tersebut, terlebih dahulu anggota mendapatkan informasi dari anggota DPRD Ternate, Nurjaya Ibrahim.
Nurjaya mendapat laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah di Kelurahan Bastiong.
“Dari informasi itu, Nurjaya langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan sekaligus menghubungi anggota,” ujar Bakry, Sabtu (11/10).
Saat di lokasi, kata dia, kedua terduga pelaku juga baru sampai dengan mengendarai sepeda motor. Di sepeda motor, keduanya masing-masing membawa 2 jeriken ukuran 25 liter berisi minyak tanah.
“Dari situ barulah terbongkar adanya penimbunan BBM. Hasil pemeriksaan di lokasi, anggota dan Nurjaya menemukan BBM subsidi jenis minyak tanah yang disimpan dalam berbagai wadah,” jelasnya.
Bakry menjelaskan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Anita, kalau penimbunan minyak tanah tersebut telah dilakukan sejak 1 Oktober 2025.
“Anita mengaku membeli minyak tanah melalui media sosial Facebook menggunakan akun jual beli minyak tanah dan berkomunikasi melalui messenger. Pembelian dilakukan di wilayah Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, dengan harga Rp7.500 per liter,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu.
“Penyelidikan di lokasi, anggota temukan aktivitas penimbunan dan penjualan ini telah berlangsung selama satu tahun dengan pola pembelian yang sama, yakni melalui media sosial. Dijual kembali ke kapal atau perahu dengan harga Rp8 ribu per liter,” sambung Bakry yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Ternate ini.
Bakry menegaskan, saat ini penyidik mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk pendalaman terhadap asal-usul dan jaringan distribusi BBM subsidi.
Ia mengaku, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Pertamina serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memastikan legalitas dan distribusi BBM subsidi.
“Setelah itu baru gelar perkara guna menentukan posisi hukum kasus,” tandasnya. (gon/tan)