MABA, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur melakukan penyidikan terkait keterlibatan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara berinisial IH dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler pada 2016. Kasus ini merugikan keuangan negara/daerah senilai Rp2 miliar lebih.
Kerugian keuangan negara senilai Rp2.109.959.256 itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Dari kerugian tersebut, nama oknum auditor BPK berinisial IH diduga menerima aliran dana fiktif tersebut sejumlah Rp1 miliar lebih. Tahap pertama, oknum auditor BPK menerima senilai Rp600 juta, kedua Rp400 juta dan ketiga Rp20 juta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, dan ES selaku Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016. Berkas ketiga tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim pada Rabu (8/10).
Penyidikan keterlibatan oknum auditor BPK ini dibenarkan langsung Kapolres Haltim AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, IPTU Ray Sobar, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10).
“Iya masih dalam penyidikan, berkas terpisah,” ujarnya.
Ray mengaku, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (oknum auditor BPK) atas dugaan kasus yang sedang ditangani.
“Sudah pernah diperiksa dan yang bersangkutan (IH) kooperatif,” tandasnya. (gon/tan)