Daerah  

Dilantik Kembali, Masa Jabatan 34 Kades di Halmahera Utara Diperpanjang 2 Tahun

TOBELO, NUANSA – Sebanyak 34 kepala desa (kades) di Kabupaten Halmahera Utara mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun. Mereka dilantik oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, Rabu (15/10). Pengukuhan masa jabatan kades ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179 / SJ Tanggal 31 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Piet mengatakan, sebanyak 34 kepala desa dilantik untuk penambahan masa jabatan dua tahun, serta masih ada lima kepala desa yang sementara dievaluasi dan diverifikasi administrasi dan lainnya. Karena dari hasil evaluasi, 34 kepala desa ini sudah memenuhi syarat sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Kita melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun,” jelas Piet.

Piet berharap, setelah dilantik dan kembali ke masyarakat, pelayanan terhadap masyarakat ditingkatkan secara baik dan memberikan spirit baru serta meningkatkan lagi pelayan terhadap masyarakat

“Harus mampu menjaga hubungan dan koordinasi yang lebih baik sehingga masyarakat merasa dilayani secara baik. Saya berharap untuk memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat dan jangan mempersulit, jangan pula ada hal-hal yang sifatnya perbedaan,” tegasnya.

Selain itu, ada tugas nasional seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan memantapkan lagi data BPJS, karena masih banyak masyarakat yang belum terdata secara baik untuk diverifikasi.

“Dan ke depannya tidak ada lagi masyarakat Halmahera Utara yang tidak tertangani oleh BPJS,” tandas Piet. (fnc/tan)