MABA, NUANSA – Penyidik Polsek Maba Selatan pada Polres Halmahera Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap pegawai BPS Halmahera Timur, KLP alias Tiwi, dengan tersangka AH alias Aditya Hanafi (27 tahun), ke Kejaksaan Negeri Haltim.
Dugaan tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT bertempat di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, tepatnya di dalam kamar rumah dinas (rumdis) milik korban Tiwi.
Awalnya, penyidikan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 04/VIII/2025/ tanggal 05 Agustus 2025. Surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik / 04.a/VIII/2025/tanggal 06 Agustus 2025.
Tahap II dilakukan penyidik tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur nomor B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025, tanggal 17 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Kemudian, surat Kepala Kepolisian Sektor Maba nomor T/46/X/2025/Polsek Maba Selatan, tanggal 21 Oktober 2025 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti a.n Aditya Hanafi alias Aditya.
Penyerahan itu dilakukan pada Selasa (21/10) sekitar pukul 11.10 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum. Menurutnya, informasi sekecil apapun dapat menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi seluruh masyarakat” ujarnya, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, tersangka diduga melanggar pasal 340 dan atau pasal 339, dan pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (gon/tan)