TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Intelijen melaksanakan dialog Jaksa Menyapa terkait pengawasan anggaran desa. Dialog Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di RRI Ternate pada Kamis (23/10) itu mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Anggaran Desa untuk Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintah Desa”.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan pengawasan anggaran desa ini serius dilakukan di Korps Adhyaksa. Keseriusan dengan adanya aplikasi Jaga Desa yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mengawasi dan mengontrol pengelolaan dana desa secara real time.
“Pimpinan kita dari pusat menekankan untuk mengawasi anggaran desa. Keseriusan itu terlihat dari adanya aplikasi Jaga Desa yang dibuat Jamintel Kejagung. Maksudnya, ini agar desa atau perangkat desa yang mengelola dana yang ada di desa, baik DD maupun anggaran dana desa (ADD) itu tidak ada penyimpangan,” jelasnya.
“Sehingga kita melakukan salah satu bentuknya tadi melakukan pengawasan melalui pengisian aplikasi Jaga Desa. Di dalam aplikasi itu, nanti terlihat realisasi anggaranya berapa, kegiatan yang mana, sehingga kita bisa memonitor sampai ke Kejagung melalui Jamintel,” sambungnya.
Ia berharap, pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan, tapi juga peran aktif masyarakat. Tujuannya, agar anggaran desa dimanfaatkan sesuai yang diperuntukan.
“Harapan kita juga masyarakat ikut mengawasi. Makanya tadi kita tekankan agar kepala desa jangan tabu ketika masyarakat bertanya masalah anggaran dan kegiatannya,” ujarnya.
Richard menjelaskan, karena masyarakat juga mempunyai hak untuk menanyakan terkait penggunaan anggaran desa. Untuk itu, lanjutnya, para kepala desa dan perangkat yang mengelola anggaran desa harus terbuka.
“Mereka (masyarakat) punya hak atau fungsi pengawasan. Sehingga kita bilang untuk kades dalam mengelola dana desa harus transparan dan tanggung jawab. Jangan tertutup kalau nggak ngerti tanya,” jelasnya.
Ia menuturkan, karena di kejaksaan ada Bidang Datun untuk memberikan pendampingan hukum dan Bidang Intel bisa memberikan pengawalan. Pendampingan dan pengawalan dilakukan institusi Korps Adhyaksa dengan catatan penggunaan anggaran desa harus transparan.
“Dengan catatan itu tadi mereka (perangkat desa) harus terbuka. Harapan kita dengan adanya fungsi pengawasan ini, minimal kades itu nggak ada lagi tidak tahu mengelola anggaran desa,” tuturnya.
Dia menambahkan, kades harus banyak bertanya jangan sampai ada pengaduan terkait dugaan penyimpangan anggaran desa. Karena itu, semua pihak wajib melakukan pengawasan terkait anggaran desa.
“Makanya kita minta lades ayo tanya jangan sampai ada pengaduan nanti ada penyimpangan atau korupsi dana desa, sebenarnya kita kasihan. Semua stakeholder terkait sama-sama kita awasi,” tandasnya. (gon/tan)