JAILOLO, NUANSA – Seorang gadis belia berusia 13 tahun mengalami trauma hebat usai digilir empat orang pemuda secara bergantian di Kabupaten Halmahera Barat. Mirisnya lagi, tiga dari empat terduga pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, mengatakan pihaknya memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini menjadi atensi serius kami. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk mengusut tuntas perkara ini,” tegas Teguh, Senin (27/10).
Teguh menegaskan, tidak ada toleransi bagi kejahatan terhadap anak. Ia menekankan proses hukum harus berjalan cepat dan profesional, serta memastikan hak-hak korban, termasuk pemulihan trauma, dapat dipenuhi.
Teguh juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua di Halmahera Barat, untuk lebih ketat mengawasi pergaulan putra-putrinya.
“Jangan mudah percaya bujuk rayu, seperti modus ajakan pesta yang ternyata hanyalah jebakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Ikra Patamani menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Barat.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Halmahera Barat pada 18 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, di salah satu rumah kosong di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan sementara, korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 2 itu awalnya sedang menonton acara penutupan Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-53 tingkat Provinsi Maluku Utara di Lapangan Sasadu Desa Acango, Kecamatan Jailolo.
“Salah satu pelaku berinisial PS alias Pet (20 tahun) mengajak korban dengan alasan menghadiri pesta ronggeng. Namun ternyata, pelaku tidak menuju lokasi tersebut dan membawa korban ke sebuah rumah kosong,” ujar Ikra.
Di rumah kosong itulah, kata dia, korban diduga menjadi korban persetubuhan oleh PS dan tiga rekannya.
Penetapan Tersangka dan Kendala Penahanan
Penyidik Unit PPA telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu PS alias Pet (20) dan tiga rekannya yang masih di bawah umur.
“Satu tersangka yang berstatus dewasa (PS alias Pet) telah ditahan sejak 19 Oktober 2025. Sementara tiga pelaku lainnya yang masih berusia di bawah umur, tidak dilakukan penahanan karena di Kabupaten Halmahera Barat belum tersedia Lembaga Pemasyarakatan Anak,” jelas Ikram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Sesuai arahan tegas Bapak Kapolres, Unit PPA Satreskrim Polres Halbar saat ini terus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat,” tandas Ikra. (adi/tan)










