Hukum  

Mantan Sekda Halmahera Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp1 Miliar

Mantan Sekda Halbar dan Kepala Dinas PMPTSP saat ditahan Kejari.

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign (Welcome to Halbar).

Kedua tersangka itu adalah mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat Syahril Abd Radjak yang juga bekas calon Wali Kota Ternate, dan juga Kepala DPMPTSP Halbar Samsudin Senen.

Proyek senilai Rp1 miliar yang melekat di Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar itu dikerjakan pada tahun 2017, sementara pembiayaannya dianggarkan tahun 2018.

Penyidik Kejari menilai secara prosedural, proyek ini cacat hukum karena dikerjakan mendahului anggaran. Hal ini menyebabkan proyek tersebut secara teknis masuk dalam kategori total lost atau kerugian total.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan pada Selasa (28/10) tadi untuk beberapa hari ke depan guna dilengkapi berkas perkaranya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk mantan Bupati Danny Missy dan mantan Kepala BPKAD Halbar Muhammad Maradjabessy. (adi/tan)