TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (mitan) di Kota Ternate.
Penimbunan BBM jenis mitan itu terjadi di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan sejumlah saksi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, Rabu (29/10).
“Sejauh ini, sudah 11 saksi dimintai keterangan, termasuk 2 orang terduga pelaku yang diamankan anggota saat melakukan aktivitas ilegal minyak,” jelasnya.
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta.
“Permintaan keterangan ahli ini dilakukan di Jakarta pada November mendatang. Penyidik berangkat ke Jakarta. Kasus ini juga masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dua terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, pada Jumat, 10 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 21.31 WIT.
Dua terduga pelaku yang diamankan di antaranya AA alias Anita (37 tahun) dan KD alias Kausar (48 tahun). Selain keduanya, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti minyak tanah sebanyak 1.385 liter yang dihitung dari 34 jeriken ukuran 25 liter, 7 jeriken ukuran 20 liter, 1 drum plastik warna biru ukuran 175 liter dan 1 drum besi ukuran 220 liter. (gon/tan)










