TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate bersama Kejaksaan Negeri Ternate menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian belasan handphone di tiga lokasi dalam wilayah Kota Ternate.
Dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik dan jaksa menghadirkan dua orang tersangka dengan inisial RR dan SDO, yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Dalam aksinya, kedua tersangka menggasak 17 unit handphone dengan rincian 5 unit diambil pada salah satu rumah di Kelurahan Santiong, 8 unit diambil di rumah warga Kelurahan Kalumpang, dan sementara 4 unit diambil di rumah yang berlokasi di Kelurahan Salahuddin dengan total 17 unit.
Rekonstruksi ini dilakukan di TKP pertama yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, dilanjutkan ke TKP kedua di Kelurahan Kalumpang, dan ketiga di Kelurahan Salahuddin, yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, IPDA Soedarmono, Sabtu (1/11).
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekonstruksi tersebut. Ia mengaku, rekonstruksi yang dilakukan tersebut, untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas yang dikembalikan atau P19.
“Rekonstruksi ini kita gelar bersama-sama dengan jaksa, ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk dalam P19,” katanya.
Umar juga mengakui, dalam rekonstruksi di tiga lokasi yang berbeda tersebut, terduga tersangka sudah memerankan aksinya saat melakukan pencurian.
“Semua adegan yang dimulai dari awal sampai terakhir sudah diperagakan terduga tersangka, selanjutnya penyidik akan merampungkan berkas untuk kembali dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya. (gon/tan)










