Hukum  

Polda Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana PPJ Kota Ternate

Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara didesak segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Ternate.  Pasalnya, Penerangan Jalan Umum (PJU) bukanlah sekadar fasilitas tambahan, melainkan pelayanan dasar pemerintah daerah yang wajib diberikan kepada masyarakat. Karena fasilitas ini berfungsi sangat penting untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan warga di malam hari, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah perkotaan.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) THEMIS Maluku Utara, Rizky S Tehupelasury, Senin (3/11).

“Di Kota Ternate, kebutuhan akan penerangan jalan menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya kepadatan penduduk dan perkembangan kawasan,” ucapnya.

“Ironisnya, di berbagai titik kota, masyarakat masih menemukan jalan-jalan yang gelap gulita, tanpa penerangan memadai, bahkan di area publik yang vital,” sambungnya.

Rizky menjelaskan, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius, karena dana penerangan jalan umum yang dibayarkan masyarakat selama ini, berdasarkan data, terdapat sekitar 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate, dan setiap pelanggan otomatis membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik PLN.

“Pendapatan dari PPJ ini tidak kecil, sebab mencapai angka Rp2,3 sampai Rp2,4 miliar per bulan, atau sekitar Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025,” jelasnya.

Dengan capaian anggaran tersebut, lanjutnya, realitas di lapangan tidak sebanding dengan besaran dana yang dihimpun. Bahkan, masih banyak ruas jalan yang minim penerangan, lampu PJU rusak tidak diganti, dan sejumlah wilayah bahkan sama sekali tidak tersentuh pembangunan fasilitas penerangan.

Hal ini, kata dia, memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara penerimaan PPJ dan realisasi penggunaannya. Padahal secara hukum, PPJ diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“PPJ merupakan pajak daerah yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, dan hasilnya harus digunakan untuk membiayai penyediaan serta pemeliharaan PJU,” tuturnya.

Menurutnya, dilihat pada pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap pungutan pajak harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Maka secara moral dan yuridis, Pemkot Ternate memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan setiap rupiah dari PPJ digunakan secara efektif, efisien, dan transparan,” jelasnya.

Selain itu, Rizky juga menyatakan, di dalam konteks keuangan daerah, UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyajikan laporan penerimaan dan penggunaan dana publik secara terbuka.

“Artinya, Pemkot Ternate wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana PPJ kepada publik secara periodik, menyediakan data jumlah PJU yang dipasang, diperbaiki, dan dirawat, dan menjamin bahwa dana PPJ tidak digunakan untuk kegiatan lain di luar peruntukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika itu diabaikan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta berpotensi melanggar prinsip good governance. Itu artinya, potensi penyalahgunaan dan aspek pidana apabila dalam penyelidikan ditemukan bahwa dana PPJ tidak digunakan sesuai peruntukannya atau terdapat penyimpangan administratif dan keuangan, maka dapat timbul indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001. Khususnya Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Untuk itu, dirinya meminta Polda Maluku Utara segera mengambil langkah proaktif dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana PPJ Kota Ternate.

“Polda Maluku Utara memiliki dasar kewenangan kuat sebagaimana tertuang dalam pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, yang menegaskan fungsi Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Langkah penyelidikan ini penting untuk menjawab pertanyaan publik. Apakah dana PPJ benar-benar disetorkan dan digunakan sesuai prosedur. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan realisasi anggaran tersebut. Apakah ada unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (gon/tan)