SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan penelantaran istri dengan terlapor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Kasus tersebut dilaporkan oleh istrinya berinisial NM alias Lela yang dibuktikan dengan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Penghentian penyelidikan ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Senin (3/11).
Putu menjelaskan, alasan penghentian penyelidikan ini dilakukan setelah laporan tersebut dicabut langsung oleh pelapor.
“Kasus itu sudah dihentikan, alasannya karena laporan itu dicabut langsung oleh pelapor,” jelasnya.
Penghentian penyelidikan ini, lanjut dia, sudah diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Kasus itu sudah dicabut, makanya penyidik langsung melakukan gelar perkara dan kesimpulannya adalah menghentikan dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penelantaran rumah tangga oleh Umar Ali masih dalam proses penyelidikan Polda Maluku Utara. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Sejumlah saksi pun telah diperiksa penyidik untuk mendalami kasus tersebut. (gon/tan)










