SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai melakukan penelusuran dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Ternate. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, saat dikonfirmasi, Senin (3/11).
“Soal penerangan jalan umum di Kota Ternate yang belum maksimal dilakukan pemerintah kota hingga menjadi sorotan publik itu bakal ditelusuri penyidik Ditreskrimsus,” ujar Waris.
Jenderal bintang dua itu berharap, Pemkot Ternate segera merealisasikan pembangunan penerangan jalan umum dengan baik, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum.
“Itu haknya setiap warga negara, apalagi sudah membayar hak melalui iuran PLN. Sehingga tidak menimbulkan adanya tindak pidana,” tegasnya.
Menurutnya, penerangan jalan umum tersebut untuk mencegah terjadinya tindakan kecelakaan dan tindak pidana lainnya. Selain itu, penerangan itu juga dapat mempercantik kota.
“Kami juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Maluku Utara agar memprioritaskan soal penerangan jalan umum. Sehingga, tidak menimbulkan tindak pidana hukum atas pengelolaan anggarannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PPJ ini terdapat di dana Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibayarkan masyarakat, berdasarkan data, terdapat sekitar 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate, dan setiap pelanggan membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik PLN. Pendapatan dari PPJ ini tidak kecil, sebab mencapai Rp2,3 hingga Rp2,4 miliar per bulan, atau sekitar Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024-2025. (gon/tan)










