SOFIFI, NUANSA – Tim penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan satu karyawan PT Ruby International Mining (RIM), Halmahera Tengah, sebagai tersangka.
Karyawan berinisial AN alias Fandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja lain di wilayah lingkar tambang.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Jumat (7/11).
“Penetapan tersangka ini karena terbukti melanggar UU laka kerja di perusahaan dan mengakibatkan orang meninggal,” ujar Putu.
Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 13 Oktober 2025.
Dengan dasar tersebut, maka dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik dan kurang lebih dalam sebulan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.
“Penyelidikan kurang lebih satu bulan hingga ditetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelas Putu.
Ia menambahkan, dari laporan tersebut terduga tersangka secara terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaan) mengakibatkan orang meninggal.
Insiden tersebut terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian air perusahaan PT Ruby International Mining.
Dalam penyelidikan yang dilakukan tim penyidik unit 2 Subdit 1 Kamneg dipimpin Panit 2 Subdit I IPTU Muhammad Faisal.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang sebagai saksi dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Putu mengaku, para saksi yang diperiksa mulai dari pihak perusahaan, para operator hingga dokter di klinik perusahaan setempat.
Selain itu, ada juga barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan dump truck jenis shacman F3000 dengan nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444. Ada juga satu unit kendaraan ekskavator warna kuning, nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.
“Untuk saat ini sudah digelar dan telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara,” pungkasnya. (gon/tan)










