Hukum  

Tersangka Kasus Pengurangan Minyakita di Morotai Jadi Tahanan Kota

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakup Panjaitan. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Polres Kabupaten Pulau Morotai membebaskan tersangka kasus Minyakita tak sesuai takaran berinisial DL dari rumah tahanan (rutan) Mapolres Morotai. DL kini berstatus sebagai tahanan kota.

Informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), peralihan status DL sebagai tahanan kota ini atas permintaan pihak keluarga. Tak hanya itu, permohonan pertimbangan pengalihan status tersebut juga datang dari lembaga DPRD Morotai. Dasar permohonan pertimbangan itu karena DL merupakan salah satu distributor terbesar sembako di Morotai. Dengan masih beradanya DL di dalam rutan, kekhawatiran harga sembako di Morotai bakal melambung tinggi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kemarin yang bersangkutan melalui keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, dari hasil gelar perkara yang bersangkutan (DL) tidak kita tangguhkan tapi kita alihkan penahanannya,” kata Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakup Panjaitan, Selasa (11/11).

Yakup menjelaskan, DL akan berstatus sebagai tahanan kota hingga 19 November 2025. Namun, hal ini juga tergantung dengan berkas perkara yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

“Kita menunggu dari kejaksaan kalau berkas sudah lengkap kita langsung limpahkan ke jaksa,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, DL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Minyakita tak sesuai takaran setelah Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara pada Kamis (23/10) lalu. Polres Morotai juga sudah melakukan penahanan terhadap DL sejak Kamis (30/10) lalu. Penahanan itu akan berlangsung selama 20 hari. (ula/tan)