Hukum  

Kejahatan Pengaruh Miras di Maluku Utara Menurun Sepanjang 2025

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Polda Maluku Utara mengklaim kasus kejahatan yang dipicu akibat minuman keras (miras) selama periode Januari hingga September 2025 mulai mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Penurunan angka kejahatan yang dipicu karena miras tersebut karena angka peredaran miras di Malut selalu dilakukan penindakan secara berjenjang mulai dari Polda, Polres hingga Polsek jajaran di wilayah Malut.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, Senin (17/11). Menurutnya, peredaran miras di Malut sudah mendarah daging, sehingga pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan penindakan tanpa alasan apapun.

“Tiap hari seluruh Polsek di Maluku Utara melakukan operasi miras. Dengan langkah tegas yang dilakukan ini, peristiwa kekerasan yang disebabkan oleh miras sudah mulai menurun,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Irjen Pol Waris Agono didampingi Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, telah melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras berbagai jenis yang berlangsung di Polres Ternate pada 29 April 2025.

Ribuan botol dan kantong minuman keras berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut dengan rincian, 2.852 liter captikus, 119 liter miras jenis akar dan 51 kaleng bir putih, serta 29 kaleng bir hitam dan 3 botol miras jenis amer. Jika diuangkan, maka totalnya senilai Rp1,5 juta sekian.

Sementara, minuman keras yang dimusnahkan dari Polda Maluku Utara dengan rincian 4.046 kantong miras jenis captikus, 71 botol bir hitam dan 41 botol bir putih dengan nilai Rp477.510. (gon/tan)