Hukum  

Polisi Tetapkan 16 Orang Tersangka Judi Sabung Ayam-Dadu di Ternate

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka judi sabung ayam dan dadu. Sebelum itu, tim gabungan Polres Ternate mengamankan 18 orang di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Minggu (9/11).

Mereka yang diringkus saat penggrebekan adalah RD (29 tahun), AY (49 tahun), LOS (29 tahun), PL (43 tahun), JI (52 tahun), RH (31 tahun), SU (49 tahun), JS (58 tahun), FK (31 tahun), NI (49 tahun), HK (38 tahun), SA (52 tahun), BH (46 tahun), SI (32 tahun), JA (51 tahun), SS (58 tahun), M (57 tahun), dan MR (35 tahun).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin menyatakan, dari 18 orang yang diamankan, 3 di antaranya ditetapkan dalam kasus judi dadu, sementara 13 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam, dan 2 orang lainnya dijadikan sebagai saksi.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 ekor ayam (mati), 13 ekor ayam (hidup), 1 dompet berisi pisau taji, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 2 tempat minyak rambut bekas (digunakan untuk mengocok dadu), 1 asbak yang digunakan untuk mengocok dadu serta uang tunai kurang lebih Rp22 juta hasil judi sabung ayam dan dadu yang diamankan di TKP.

“Jadi penetapan 16 tersangka kasus judi ayam dan dadu ini dilakukan setelah kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan yang diputuskan melalui gelar perkara,” jelas Bakry, Senin (17/11).

Ia menegaskan, atas perbuatan itu, 13 tersangka judi sabung ayam disangkakan dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP serta 3 tersangka kasus judi dadu disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk judi sabung ayam ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan dadu ancaman pidananya paling lama 10 tahun,” tandasnya. (gon/tan)