NUANSA, LABUHA – Sebanyak 23 warga di Permukiman Baru Desa Kawasi resmi menerima sertifikat hak kepemilikan tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Kawasi, Rabu (19/11), sekaligus menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kawasi.
Puluhan penerima sertifikat hadir dengan penuh sukacita, salah satunya adalah Saidi Joronga, yang mengaku telah menanti panjang legalitas tempat tinggal baru mereka. Saidi yang sudah lebih dari 2 tahun pindah dari pemukiman lama ke pemukiman baru ini juga mengungkapkan rasa syukurnya.
“Perasaan saya hari ini sangat senang. Sertifikat ini memang sangat berarti buat kami (kitorang). Momen ini kami tunggu cukup lama, dan alhamdulillah tadi sudah terima, kami sangat bersyukur,” ujar Saidi Joronga.
Saidi mengaku lega karena rumahnya di Kawasi Baru kini memiliki sertifikat atas namanya, yang menjadi dasar hukum yang sah. Ia juga memuji kualitas permukiman baru yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Halmahera Selatan serta mendapat dukungan dari Harita Nickel.
“Fasilitas di sini bagus dan nyaman. Air bersih dan listrik 24 jam. Intinya kami nyaman,” aku Saidi. “Rumah di sini memiliki jumlah kamar yang sama (empat kamar) dengan fasilitas lebih lengkap dibandingkan rumah di tempat lama, kualitas rumah yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, dalam acara seremoni penyerahan sertifikat, Sekretaris Desa Kawasi, Frans Datang, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kawasi atas partisipasi aktif mereka dalam proses pemindahan dan pembangunan permukiman Kawasi baru. Frans menjelaskan bahwa program pemindahan merupakan inisiatif Pemerintah Halmahera Selatan untuk menghadirkan hunian yang layak, aman, dan tertata.
Penyerahan 23 sertifikat tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas kawasan hunian.
“Permukiman Kawasi Baru, yang dilengkapi infrastruktur memadai dan area ekonomi kreatif, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM. Dengan dukungan pemerintah daerah dan Harita Nickel, kami berharap permukiman ini dapat terus berkembang sebagai desa yang aman, sehat, dan bertumbuh secara ekonomi bagi generasi mendatang,” ucap Frans.
Pemukiman Kawasi Baru merupakan wujud nyata dan komitmen pembangunan berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Langkah ini adalah bagian dari program pemindahan masyarakat Kawasi yang dilakukan secara bertahap, kolaboratif, dan persuasif.
Permukiman ini dirancang sebagai kawasan hunian layak yang dilengkapi fasilitas publik lengkap, seperti perumahan sehat, akses air bersih, listrik 24 jam, sekolah, Pustu (dengan layanan USG), rumah ibadah, hingga pusat olahraga dan pengembangan zona ekonomi rakyat. Proyek ini turut dibantu Harita Nickel memitigasi risiko di Kawasi Lama yang rentan terhadap erosi dan bencana alam.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, Ikbal Mustafa, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan kali kedua.
“Sebelumnya, lima sertifikat sudah diberikan pada 10 Februari 2025 lalu. Dengan penyerahan hari ini, total sudah ada 28 sertifikat yang diberikan dari 249 warga yang bermukim di Pemukiman Kawasi Baru,” kata Ikbal.
Ikbal menegaskan bahwa Pemerintah Halmahera Selatan akan terus mendorong agar sertifikat ini dapat dinikmati oleh 100 persen warga Kawasi di pemukiman baru. Sehingga ada rasa aman dan nyaman bagi warga.
“Kami juga pelan-pelan menyampaikan agar warga di pemukiman lama bisa bergabung bersama-sama dengan saudara mereka di pemukiman yang baru ini,” harap Ikbal. (ano/red)
