JAKARTA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah di Jakarta, Jumat (21/11). Kerja sama tersebut resmi diteguhkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Halmahera Utara dan Kepala Badan Bank Tanah.
Tujuan kerja sama ini untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut. Selain itu, kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara, mendorong pengembangan ekonomi lokal, serta memperkuat pemerataan pembangunan di Halmahera Utara
Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menjelaskan tanah merupakan sesuatu yang paling vital, karena mata pencaharian masyarakat Halmahera Utara paling banyak adalah petani. Sehingga pentingnya pemda melakukan kerja sama dengan Bank Tanah untuk mengoptimalkan bidang tanah agar dapat dijadikan pengembangan usaha petani warga lokal.
“Lahan perkebunan di Halmahera Utara seluas 115 ribu hektare, 10 ribu lahan sawah dan hortikultura sekitar 5 ribu hektare, dari sejumlah lahan yang dimiliki oleh warga tani di Halmahera Utara sejak turun temurun yaitu sekitar 95% tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah/lahan tersebut, sehingga sangat sulit untuk dilakukan pengembangan usaha tani oleh warga lokal Halmahera Utara,” ujar Piet.
Menurutnya, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Halmahera Utara, di antaranya yaitu lahan pertanian warga kebanyakan tidak memiliki dokumen jaminan seperti sertifikat atas kepemilikan tanah/lahan.
Tantangan kedua yang dihadapi Pemda Halut yaitu masyarakat tani, bahwa tanah/lahan yang dijadikan mata pencaharian warga lokal ini sebagian berada di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) dengan jarak dari pemukiman warga yang sangat dekat. Sehingga masyarakat kesulitan untuk melakukan perluasan usaha pertanian.
Selain itu juga terdapat tanah yang dikuasai oleh PTPN seluas 1222,4 hektare, di mana dulu digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa, dan selama 30 tahun terakhir ini tidak ada lagi aktivitas di tanah tersebut karena tidak ada peremajaan kelapa.
Ketika Kabupaten Halmahera terbentuk pada tahun 2003 dan di tahun 2006 Pemda Halmahera Utara merencanakan pembangunan pemerintahan di kawasan tanah tersebut seluas 310 hektare dan masyarakat juga telah menghuni lokasi tersebut sekitar 110 hektare serta sekitar 700 hektare sudah dijadikan lahan petani oleh masyarakat lokal.
“Jadi dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan kepada Bank Tanah bahwa menurut saya itu adalah tanah terlantar yang dapat digunakan oleh pemerintah lewat Bank Tanah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (fnc/tan)










