Hukum  

Buron 1 Tahun Lebih, Paman yang Cabuli Keponakan di Ternate Ditangkap

Ilustrasi pencabulan.

TERNATE, NUANSA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate meringkus satu tersangka kasus dugaan pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka berinisial AA alias Abdullah diringkus di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (2/12) sekira pukul 19.30 WITA.

Informasi yang diterima, korban diduga digauli oleh pamannya sendiri yang bertempat di kamar korban‎ pada 6 Agustus 2024 pukul 11.30 WIT di salah satu kelurahan dalam wilayah Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Kejadian ini terjadi setelah korban baru pulang sekolah dan mengganti pakaian. Tiba-tiba, korban dipanggil pelaku untuk masuk ke kamarnya.

Saat di kamar, pelaku langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk menonton film secara bersama-sama di handphone miliknya dan langsung meniduri korban kurang lebih 10 menit.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dari korban,” ujar Sudirjo, Rabu (3/12).

Sudirjo menjelaskan, tersangka ditangkap tim gabungan dari Resmob Ternate dan Resmob Gorontalo Utara setelah berstatus buron selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan.

“Dia (tersangka) sempat buron 1 tahun lebih, dan alhamdulillah akhirnya tertangkap juga,” katanya.

Ia menyatakan, saat ini terduga tersangka sudah dibawa dari Gorontalo ke Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob.

“Sementara dalam perjalanan. Yang pasti tersangka akan langsung kita proses dan lakukan penahanan,” tegasnya mengakhiri. (gon/tan)