SANANA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan korupsi Belanja tak Terduga (BTT) yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sula tahun anggaran 2021 senilai Rp28 miliar.
Tiga tersangka tersebut yakni LL Alias Lasidi selaku anggota DPRD Sula, AMKA alias Puang selaku kontraktor dan AM alias Adi selaku anak buah Lasidi-Puang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, surat penetapan tersangka nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025 dan surat bernomor:B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses pengembangan melalui fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu, Bimbi dan Yusril.
Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tambahan dalam kasus BTT Sula.
“Benar penyidik sudah melakukan gelar perkara sehingga hasilnya menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus BTT Sula ini,” katanya, Jumat (5/12).
Ia menjelaskan, mereka ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan tim penyidik melalui fakta persidangan dua tersangka sebelumnya.
“Dalam gelar perkara itu, ketiga tersangka tidak hadir. Karena itu, hari ini penyidik sudah mengirim surat pemanggilan, bukan sebagai saksi lagi, melainkan tersangka untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.
Ini tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Total anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sula Rp2 miliar. (gon/tan)










