Hukum  

Kejati Malut Beri Sinyal Ada Kejutan di Kasus Korupsi Uang Mami, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kantor Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan memberikan kejutan terkait pengembangan penyidikan ke pihak lain dalam perkara anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Setda Provinsi Maluku Utara yang merugikan negara senilai Rp2,7 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12).

“Prosesnya kita masih jalan. Pokoknya on the track, tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah bulan ini (Desember) sudah dilakukan penetapan tersangka atas dugaan kasus tersebut.

Insyaallah,” jawabnya.

Selain itu, apakah penambahan tersangka perkara WKDH ini lebih dari satu?

“Belum bisa saya sampaikan ya, tunggu hasilnya,” timpal Fajar.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menetapkan tersangka tunggal, yakni mantan bendahara pengeluaran pembantu WKDH Malut, Muhammad Syahrastani alias Atan.

Terdakwa Atan telah dituntut 2,6 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (9/9). Selain itu, Atan juga dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp2,7 miliar sekian.

Sebelumnya, Kejati Malut melakukan penyidikan perkara lantaran diduga terjadi mark up dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Telah menyusun pertanggungjawaban pengajuan tagihan biaya makan minum (mami) selama periode 2022 dengan dibuat nilai yang lebih tinggi dari nota tagihan dan tidak sebenarnya (mark up), membuat dokumen pertanggungjawaban tersebut dibuat nilai nota lebih tinggi dari nilai tagihan sebenarnya dan kegiatan yang tidak terdapat pos belanja dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat Unit WKDH, melakukan pemotongan anggaran kegiatan, menggunakan pos anggaran WKDH digunakan untuk keperluan di luar dari kegiatan pos anggaran belanja DPA unit WKDH, membuat bukti dokumen pertanggungjawaban fiktif atau tidak benar.

Kemudian, terdakwa membuat SPJ Perjadin (dalam dan luar daerah) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya berupa perjadin fiktif, dan di-mark up perjadin serta melakukan pemotongan uang kepada pegawai atas pelaksanaan perjadin, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu CV Tamara Buana sebesar Rp1.098.197.800, atau Rp1 miliar lebih, Catering Fhinuz sebesar Rp299.150.000 atau Rp299 juta lebih, saksi Muttiara Rp86.553.600, atau Rp86 juta lebih dan terdakwa sebesar Rp1.293.504.560, atau Rp1,2 miliar lebih. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.777.405.960.00 atau Rp2,7 miliar lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam surat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara nomor 34/LHP/XXI/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Di Pemerintah Provinsi Maluku Utara terdapat anggaran program PUPD Provinsi Malut pada Unit WKDH tahun 2022 adalah senilai Rp12.649.314.000,00 atau Rp12,6 miliar lebih dan terdapat perubahan anggaran pada DPA Perubahan (DPPA) pada 8 November 2022 menjadi senilai Rp14.049.314. 000,00 atau Rp14 miliar lebih. (gon/tan)