TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu yang merugikan negara senilai Rp8 miliar.
Satu tersangka tersebut adalah YP alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. Usai ditetapkan tersangka, Yopi langsung ditahan penyidik Kejati.
Sebelumnya, Kejati juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah S alias Suprayidno selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kadis PUPR Taliabu, kemudian MR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan ISDA.
Pembangunan Istana Daerah ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp17,5. Anggaran proyek yang menjadi temuan BPK senilai Rp8 miliar itu dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
“Penetapan serta penahanan tersangka Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun pada kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Urara, Richard Sinaga, Rabu (10/12).
Ia menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari. Kajati menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama Yopi nomor Print776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025, selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17.521.000.000, (Rp17 miliar lebih) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
“Itu diduga telah merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp8 miliar,” tuturnya.
Terhadap penahan tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerbitkan surat perintah penahanan nomor Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama tersangka Yopi.
“Penahanan itu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (gon/tan)










