Hukum  

Pemkab Morotai Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual, Korban Didominasi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi stop kekerasan seksual. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menangani 21 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Puluhan kasus ini diselesaikan per 9 Desember 2025.

21 kasus ini di antaranya terdapat 10 kasus persetubuhan, 7 kasus pencabulan, 1 kasus kekerasan fisik, 2 kasus KDRT, dan 1 kasus penelantaran. Sejumlah kasus ini berdasarkan laporan warga dan atas permintaan pihak Polres Morotai untuk dilakukan pendampingan.

“Kalau di polres itu ada sekitar 24 kasus, torang rencana minta yang sisanya itu. Kasus yang kami dampingi ada yang sudah masuk di persidangan, ada yang sudah putusan, ada yang pembinaan dan ada yang sementara masih proses,” ujar Kepala Dinsos P3A Morotai, Ansar Tibu, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (9/12).

Menurutnya, puluhan kasus kekerasan seksual ini sudah masuk di ranah hukum. Sebanyak 21 kasus ini juga korbannya didominasi oleh anak di bawah umur. Kasus tersebut juga paling banyak terjadi di Kecamatan Morotai Selatan.

“Ada enam kasus yang sudah putusan, ada yang diputuskan 6 tahun, ada yang 8 tahun, jadi bervariasi tergantung perkembangan kasusnya, tapi rata-rata paling di bawah 5 tahun. Untuk semua kasus ini didominasi oleh kasus persetubuhan anak. Untuk kasus anak yang kami dampingi itu tidak ada alternatif, jadi tidak ada damai-damai,” jelasnya.

Tahun 2023 sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terdata di Dinsos Morotai, di antaranya 8 kasus persetubuhan, 2 kasus pencabulan, 5 kasus kekerasan fisik, dan 3 kasus KDRT. Di tahun 2024, kasus kekerasan seksual meningkat menjadi 24 kasus, di antaranya 7 kasus persetubuhan, 6 kasus pencabulan, 4 kasus kekerasan fisik, 5 kasus kekerasan psikis, 1 kasus KDRT dan 1 kasus penelantaran. (ula/tan)