Hukum  

Usut Dugaan Korupsi, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Halmahera Barat

Kapolres Halbar, AKBP Teguh Patriot. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat bakal memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau. Pemanggilan untuk pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas (perjadin) tahun 2021 dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Julius Marau yang saat itu menjabat Kepala Inspektorat.

Bahkan, dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Halbar hari ini akan melayangkan surat untuk permintaan sejumlah dokumen ke Inspektorat tahun 2019 hingga 2021.

Kapolres Halbar, AKBP Teguh Patriot, menegaskan penanganan kasus ini sejalan dengan atensi dan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam pemberantasan korupsi.

“Penanganan perkara ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Halmahera Barat menindaklanjuti arahan bapak Kapolda yang menjadikan perkara korupsi sebagai prioritas,” ujarnya, Rabu (10/12).

Sejalan dengan arahan Kapolda, ia mengaku penanganan perkara korupsi bukan perkara yang gampang, karena masih banyak instrumen yang harus disiapkan penyidik.

“Tindak pidana korupsi akan ditangani secara serius. Ini bukan perkara yang gampang, tetapi penyidik Satreskrim akan bekerja maksimal,” tegasnya.

Teguh juga menuturkan, untuk agenda pemanggilan Sekda sebagai saksi akan dilakukan tim penyidik dalam waktu dekat.

“Tim sudah dibentuk di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim, selanjutnya koordinasi dengan pihak berwenang juga akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dokumen dan mendalami unsur penyalahgunaan wewenang. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan, maka pihaknya akan berkoordinasi awal dengan APIP sebelum akhirnya melanjutkan ke BPK atau BPKP untuk penentuan kerugian negara.

Teguh juga menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku, jika ditemukan temuan penyalahgunaan keuangan negara, instansi terkait masih diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian. Namun, jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, kasus akan diproses lebih lanjut.

“Saya bisa pastikan proses ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, yang pasti status jabatan seseorang tinggi tidak akan menghalangi penegakan hukum yang tengah berlangsung,” pungkasnya. (gon/tan)