Hukum  

Penetapan Tersangka Kasus Bantuan Kemendes di Halmahera Barat Mandek, Polisi Ungkap Kendalanya 

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pilot Inkubasi Desa dan Pembangunan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kementerian Desa PDTT di Polres Halmahera Barat dikabarkan mandek akibat belum adanya penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, IPTU Ikra Patamani, mengatakan penetapan tersangka untuk kasus PIID-PEL mengalami penundaan karena adanya pergantian pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Penundaan ini terjadi saat penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan keterangannya, kendala saat ini bukan berada di tangan aparat penegak hukum, melainkan pada proses audit BPKP.

Ikra menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara maksimal dan prosedural dalam menangani perkara tersebut.

“Penyidik sudah maksimal dan prosedural. Kendala sedikit di BPKP, karena saat ini telah terjadi pergantian pejabat,” ungkapnya.

Keterlambatan ini dipastikan terjadi karena penyidik harus menunggu pejabat baru di BPKP masuk dan mulai bertugas. Diharapkan setelah pejabat baru tersebut resmi menjabat, proses perhitungan kerugian negara dapat segera diselesaikan.

Ikra juga menjamin bahwa proses penyelesaian perkara akan segera dilanjutkan setelah hasil penghitungan kerugian negara keluar.

“Sesaat lagi penyidik akan menyelesaikan perkara tersebut. Tidak ada penyimpangan dan tidak ada dugaan lain,” lanjutnya.

Dijelaskan bahwa identitas tersangka dalam kasus ini akan diumumkan secara terbuka setelah proses audit kerugian negara tuntas.

“Selesai hitung kerugian dan penetapan kerugian, kita semua akan tahu siapa-siapa yang ditetapkan tersangka,” tutupnya. (adi/tan)