Hukum  

Tak Ada Progres, Praktisi Hukum Desak Polda Seriusi Kasus PT WKM 

Abdullah Ismail. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Penanganan perkara kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton nikel yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara disorot. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut seakan tidak ada perkembangan meski sejumlah saksi dari kementerian hingga ahli sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail, menilai Ditreskrimum Polda Maluku Utara tidak serius dalam penanganan perkara penjualan ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM), sehingga kasus tersebut seakan tak ada progres alias jalan di tempat.

Menurutnya, kasus penjualan ore nikel WKM tersebut merupakan kasus lama yang harus diselesaikan karena mendapat sorotan publik. Karena itu, Abdullah meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk memberikan perhatian serius terkait penanganan kasus WKM.

“Menjelang akhir tahun, setidaknya kasus ini harus ada progres yang baik. Jika tidak, Ditreskrimum Polda Maluku Utara akan memberikan preseden yang buruk kepada publik,” ujar Abdullah, Kamis (11/12).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengatakan sejumlah ahli sudah dimintai keterangan termasuk ahli dari Direktorat Jenderal Planologi dan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan.

“Kalau semua saksi sudah selesai kami mintai keterangan, maka selanjutnya tim gelar perkara untuk menentukan sikap status kasus tersebut,” katanya.

Sebelumnya, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut.  Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasinya PT WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu, melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya, pihak PT WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000. (gon/tan)