NUANSA, MABA – Sejumlah petani rumput laut di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar pertemuan dengan pihak eksternal PT Jaya Abadi Semesta (JAS), Sabtu (13/12).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Fayaul tersebut dihadiri oleh dua staf bagian eksternal perusahaan guna membahas kepastian ganti rugi atas dampak operasional yang merugikan masyarakat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Desa Fayaul, Julfian Wahab, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari desakan warga yang telah menanggung kerugian selama dua tahun terakhir.
“Warga yang membudidaya rumput laut mengalami kerugian dalam dua tahun terakhir. Dalam forum ini, warga kembali menegaskan bahwa pencocokan data dan pembayaran kompensasi tidak boleh lagi ditunda,” ujar Julfian di sela-sela pertemuan.
Setelah mendengarkan aspirasi warga dan mempelajari data awal yang dihimpun oleh Aliansi, pihak PT JAS akhirnya menyatakan sikap untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan utama, yakni pelaksanaan pencocokan data petani dan petak rumput laut yang dimulai seketika, serta penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) oleh perusahaan terkait besaran dan waktu pembayaran.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, pihak PT Jaya Abadi Semesta menyetujui untuk turun langsung ke lokasi budidaya menggunakan perahu fiber guna memverifikasi data petak rumput laut. Data yang terkumpul akan dikirimkan ke kantor pusat sebagai dasar persetujuan pembayaran kompensasi.
Menurut Julfian, langkah ini sangat dinantikan karena warga selama ini merasa perusahaan terlalu lamban dalam melakukan validasi di lapangan.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena selama ini warga menilai perusahaan terlalu lama mengulur waktu terkait verifikasi data. Warga Desa Fayaul menyambut baik hasil ini dan berharap perusahaan konsisten serta tidak mengulangi penundaan seperti sebelumnya,” tegas Julfian.
Ia juga mengingatkan tuntutan ini didasari pada hak ekonomi masyarakat yang terganggu, bukan sekadar permintaan bantuan.
“Perlu ditegaskan bahwa kompensasi ini bukan permintaan belas kasihan, tetapi hak atas kerugian ekonomi yang nyata selama ini. Pertemuan hari ini bukan hanya sekadar berkumpul, melainkan bukti sah komitmen ganti rugi antara warga dan perusahaan,” pungkasnya. (man/red)










