SOFIFI, NUANSA – Majelis etik Propam Polda Maluku Utara menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu oknum polisi berinisial AIPDA SS alias Sibli. PTDH terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai itu lantaran terbukti menjalani hubungan terlarang dengan seorang wanita di Kota Ternate berinisial SA, istri dari lelaki berinisial EP alias Efendi.
Pelapor Efendi, melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni mengatakan, sidang kode yang dilakukan oleh Propam Polda Malut terhadap AIPDA SS berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025. Dalam sidang etik tersebut, oknum itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Saudara AIPDA SS dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH. Tetapi masih diberikan kesempatan apabila yang bersangkutan mengajukan upaya banding. Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Malut,” jelas Bahtiar, Rabu (17/12).
Bahtiar mengaku, sikap yang dilaporkan oleh kliennya itu merupakan sesuatu hal yang fakta, bukan hanya tuduhan. Karena dapat dibuktikan hingga majelis etik memutuskan hukuman PTDH terhadap terlapor.
“Kami persilakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur lain. Karena kami melihat dalam proses ini, kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan belaka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan terkait putusan PTDH tersebut.
“Saya cek dulu ke Kabid Propam,” singkatnya.
Sekadar diketahui, AIPDA SS bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai sebelum dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak Agustus 2025 atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan.
AIPDA SS diketahui menjalani hubungan dengan SA setelah Efendi mendapatkan bukti foto istrinya bersama oknum polisi tersebut di salah satu hotel di Kota Ternate. Atas dasar itu Efendi lantas melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku Utara, yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor LP/96/XI/2025/Yandun/tanggal 5 November 2025. (gon/tan)










