TERNATE, NUANSA – Polres Ternate melakukan razia peredaran kembang api dan petasan menjelang malam tahun baru. Ini dilakukan lantaran aktivitas penjualan kembang api di wilayah Kota Ternate masih terlihat meski sudah dilarang atau dibekukan sementara.
Instruksi ini disampaikan Kapolri yang ditindaklanjuti Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. Kendati begitu, sejumlah oknum pedagang musiman masih mengabaikan dan tetap melaksanakan aktivitas penjualan kembang api. Lihat saja, salah satu lokasi yang paling dominan yakni di kawasan Plaza Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Terkait itu, Polres Ternate langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan razia penjualan kembang api di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Ternate. Razia ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan tahun baru.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo menjelaskan, izin penjualan kembang api yang sebelumnya diterbitkan oleh Intelkam saat ini dibekukan sementara, sehingga tidak ada pihak yang diperbolehkan menjual kembang api secara resmi.
“Izin penjualan kembang api dibekukan sementara, setelah masa pemulihan bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana selesai, barulah penjualan kembang api dapat dipertimbangkan kembali,” jelasnya, Senin (29/12).
Ia menyatakan, atas nama Kapolres Ternate, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi maupun euforia berlebihan pada malam pergantian tahun.
“Kami mengajak masyarakat agar di malam tahun baru melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat, seperti doa bersama serta penggalangan donasi bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh dan Sumatera,” imbuhnya.
Polres Ternate berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis demi menciptakan perayaan tahun baru yang aman, tertib dan penuh kepedulian sosial. (gon/tan)














