TERNATE, NUANSA – Direktur Intelkam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Yushfi Munif Nasution, memberikan penjelasan terkait pembekuan izin petasan maupun kembang api pada malam pergantian tahun baru 2026 di Maluku Utara.
Yushfi menjelaskan, izin yang dibekukan Mabes Polri adalah izin penggunaan kembang api atau petasan di lokasi keramaian. Adapun penjualan kembang api atau petasan dalam momentum pergantian tahun tidak tercantum dalam larangan terkait dengan pembekuan izin.
“Tidak ada larangan kalau terkait penjualan, karena yang dilarang itu hanya pada penggunaan di lokasi keramaian, maka itu sifatnya hanya imbauan saja,” ujarnya, Selasa (30/12).
Ia mencontohkan, penggunaan petasan atau kembang api di lokasi keramaian seperti pada lokasi konser musik yang akan berlangsung di Sofifi, Ibu Kota Maluku Utara.
“Yang maksudnya tidak boleh di lokasi keramaian itu seperti di lokasi konser atau lokasi titik kumpul masyarakat saat pergantian tahun,” tuturnya.
Ia mengakui, izin konser musik seperti di Sofifi dan beberapa kabupaten saat puncak pergantian tahun dikeluarkan oleh Intelkam, karena tidak ada larangan yang mengatur terkait keramaian.
“Kalau keramaian seperti itu tidak ada larangannya, tapi kalau minta untuk masyarakat melaksanakan doa bersama maupun kegiatan sosial sebagai rasa empati kepada korban bencana di tiga provinsi adalah bersifat imbauan,” jelasnya.
Yushfi berharap masyarakat mengikuti arah atau imbauan yang telah disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, pada malam puncak pergantian tahun di Kota Ternate.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, mengeluarkan edaran yang bersifat imbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Edaran nomor 100.3.4.3/ 165/2025 tentang imbauan tersebut diteken langsung Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman tertanggal 23 Desember 2025.
Tujuh poin dalam surat edaran Wali Kota Ternate adalah larangan menggunakan petasan/kembang api, melakukan konvoi kendaraan yang tidak tertib, konsumsi minuman keras (miras), penggunaan sound system dengan volume tinggi, dan tindakan yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain, serta hal-hal lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (gon/tan)













