LABUHA, NUANSA – Pengadilan Agama Labuha menangani 225 perkara gugatan cerai pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, gugatan paling banyak diajukan oleh perempuan.
Panitera Muda PA Labuha, Naser M Hi Djumadil, menjelaskan perkara perceraian ini meliputi 175 cerai gugat dan 50 cerai talak. Menurutnya, dalam penanganan perkara perceraian tahun 2025 sangat meningkat dibandingkan perkara di tahun 2024.
“Halsel di 30 kecamatan, tercatat angka cerai gugat sebanyak 175 dan cerai talak dengan angka 50, jumlah total keseluruhan angka perceraian di Halsel sebanyak 225 kasus perceraian,” jelasnya, Jumat (2/1/2026).
Naser mengatakan, alasan perceraian ini bermacam-macam motifnya. Seperti perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, pengaruh mabuk, dan perjudian.
Menurutnya, PA Labuha dalam kasus tersebut telah menangani perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 167 kepala keluarga, pemicu perceraian mabuk 8 kepala keluarga, sedangkan perceraian karena judi 1 kepala keluarga.
“Bukan hanya masalah itu yang terjadi dalam rumah tangga, ada juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 8 KK, masalah ekonomi 2 KK, terus cerai meninggalkan salah satu pihak sebanyak 33 KK, dan poligami sebanyak 7 KK,” tandasnya. (ru/tan)













