Hukum  

Kejati Maluku Utara Dinilai tak Berani Jemput Paksa Aliong Mus

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Direktur Dataindo, Usman Buamona, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) dan proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng.

Menurut Usman, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak punya nyali untuk menjemput paksa eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Usman Buamona.

“Dengan mangkirnya saksi dalam tahap sidik (penyidikan), seharusnya ada langkah tegas dari Kejati dengan upaya jemput paksa, namun sejauh ini kami menilai belum ada langkah tegas dari Kejati Maluku Utara,” ujar Usman, Sabtu (3/1/2026).

Karena itu, pihaknya menyarankan kepada Kejagung dan KPK untuk segera mengambil alih kasus korupsi pembangunan ISDA dan pembangunan jalan Tabona-Peleng yang diduga menyeret Aliong Mus.

Pihaknya menilai, sejauh ini tidak ada langkah tegas terhadap saksi yang sudah dua kali mangkir. Dalam KUHAP, kata Usman, sangat jelas jika saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik, harus ada upaya jemput paksa oleh Kejati.

“Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112, tapi sejauh ini belum ada upaya serius dari Kejati Malut,” tegas Usman.

Usman berpandangan, Aliong Mus diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar, yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan hasil audit BPK 2024.

Dugaan keterlibatan dibuktikan dengan mangkirnya Aliong Mus dari dua panggilan penyidik sebagai saksi. Selain itu, Aliong Mus sebagai orang nomor satu Kabupaten Taliabu saat itu tentu tahu betul perencanaan, penganggaran dan merealisasikan pembangunan yang berbuntut dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno dan salah seorang lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

“Seharusnya dengan ditetapkan dua tersangka ini menjadi batu loncatan tim Pidsus Kejati Malut untuk mengungkapkan aktor selanjutnya. Dengan pernyataan Bapak Presiden Prabowo “akan mengejar koruptor sekalipun sampai ke Antartika”, seharusnya menjadi catatan penting bagi lembaga antirasuah untuk mengungkapkan tabir korupsi di negeri ini, bukan justru menjadi mainan yang terombang-ambing tanpa kejelasan,” katanya.

Usman menekankan KPK dan Kejagung harus mengambil alih kasus yang merugikan negara ini. Sebab, bagi dia, Aliong Mus bukan saja diperiksa sebagai saksi pada pembangunan ISDA, namun juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar, yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp10,9 miliar, yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa. (tan)