Hukum  

Polda Gencar Periksa Saksi Dugaan Penjualan Ore Nikel PT WKM

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Penyelidikan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton nikel yang diduga dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara.

Dalam tahap penyelidikan tersebut, sejumlah saksi sudah mulai dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk menemukan bukti permulaan yang cukup.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).

Putu menyatakan, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan beberapa di antaranya adalah dari Direktorat Jenderal Planologi dan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan.

“Dua dari kementerian yang kita mintai keterangan tersebut adalah saksi ahli,” ujar Putu.

Menurutnya, jika semua saksi telah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada kesimpulan, maka selanjutnya tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap status kasus tersebut.

“Kasusnya terus berproses dan prosesnya kita laksanakan secara profesional,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual, awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut.

Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasinya PT WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu, melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000. (gon/tan)