TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.
Pembangunan ISDA ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar, yang menjadi temuan BPK sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Tak hanya itu, ada juga dua proyek pembangunan jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni proyek jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni, menilai proses penegakan hukum tidak boleh membedakan antara pejabat dan masyarakat biasa. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
”Prinsipnya semua sama di mata hukum, tidak ada perlakukan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat,” ujar Bahtiar, Senin (5/1).
Menurutnya, jika seseorang telah dipanggil dua kali secara patut namun tidak kooperatif, maka penyidik segera menerbitkan perintah membawa. Apalagi, kata dia, keterangan para saksi dalam kasus ini disebut mengarah kepada mantan bupati dua periode tersebut.
”Kalau saksi-saksi sudah diperiksa dan semuanya mengarah ke dia (Aliong), lalu yang bersangkutan tidak kooperatif saat pemanggilan, penyidik harus tegas. Ketika alat bukti sudah cukup, statusnya bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan,” tegas Bahtiar.
Di sisi lain, ia juga mengkritik sikap Kejati bilamana terlalu menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan waktu pihak yang dipanggil, karena hal itu berpotensi melemahkan komitmen penegakan hukum.
”Tidak boleh hukum menyesuaikan waktu pejabat. Justru pejabat yang harus patuh pada proses hukum,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (gon/tan)








