DARUBA, NUANSA – Polres Kabupaten Pulau Morotai tengah mengembangkan kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi jenis Minyakita. Penyidik Satreskrim Polres Morotai saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi tambahan yang berada di Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas P1 yang dimintai oleh Kejaksaan Negeri Morotai.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, mengatakan kasus yang melibatkan salah satu pengusaha sembako berinisial DL tersebut masih dilakukan pelengkapan berkas P19.
“Kita masih lengkapi P19,” ujar Yakub kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (14/1).
Senada, Kanit Tipiter Satreskrim, AIPTU M Rais Tuaputih, menyampaikan saat tim penyidik sedang berada di Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
“Kita ada di Surabaya, kemarin sudah P19, tinggal pemeriksaan tambahan saksi di Surabaya dan saat ini ada periksa saksi produsen yang berada di Madura Pamekasan,” jelasnya.
Meski begitu, penyidik masih mengalami sedikit kendala lantaran satu saksi telah berada di Pulau Sumatera.
“Kami masih terkendala karena satu saksi ada di Nias Sumatera, tapi kasus ini terus jalan,” pungkasnya. (ula/tan)










