WEDA, NUANSA – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah Instan Sederhana dan Sehat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menetapkan mantan Bupati Edi Langkara, eks Kepala Dinas Perkim Samsul Bahri Abdullah dan pihak terkait lainnya sebagai tersangka.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum terdakwa masing-masing di antaranya Iskandar Yoisangadji, Aldin Bulen, Suarez Yanto Yunus, Muhammad Thabrani dan Taufik Syahri Layn.
Adapun para terdakwa tersebut adalah Hendry Khorniawan selaku kontraktor/rekanan, Samsul Bachri Soamole selaku Ditektur PT Kurnia Karya Sukses dan Andi Sudirman Nur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Anggaran senilai Rp11,2 miliar ini melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halteng. Hal ini berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan tahun 2018, dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2018.
Berdasarkan daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) perubahan yang disahkan pada 15 Agustus 2018 nomor 1.04.01.01.02.50.5.2, terjadi perubahan nomenklatur paket pekerjaan dari Rumah Layak Huni menjadi Rumah Instan Sederhana dan Sehat dengan nilai pagu berubah sebesar Rp11.290.000.000 (11,2 miliar).
Terdakwa Andi Sudirman melalui kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangadji mengaku, berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berkaitan dengan perumahan sederhana di tahun 2018, yang dianggarkan dari APBD Halteng. Kemudian terjadi perubahan nomenklatur, sehingga berubah dari APBD ke APBD-P dengan program perumahan instan sederhana dan sehat, tipe 25 dan 36 dengan nilai pekerjaan Rp11 miliar.
“Terjadi perubahan itu dalam fakta persidangan terbongkar adanya perintah mantan Bupati Edi Langkara,” ujar Iskandar, Rabu (14/1).
Menurutnya, dalam program tersebut, terdapat tiga Kepala Dinas Perkim yang digantikan oleh mantan Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara.
“Tahun 2018 Kadis Muhammad Rizal, kemudian Februari 2019 berganti ke Yusuf Akarim dan Oktober 2019 berganti lagi ke Plt Kadis Samsul Bahri Abdullah hingga tahun 2020,” jelas Iskandar.
“Anehnya, pencairan perumahan di termin 2 dan 3 serta retensi itu dicairkan oleh Plt Kadis Samsul Bahri Abdullah. Tapi menjadi pertanyaan kenapa hanya kontraktor, PPK dan direktur perusahaan yang menjadi tersangka/saat ini berstatus terdakwa,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan pada fakta di persidangan, anggaran termin 2 dan 3 serta retensi yang cair di waktu Olt Kadis Perkim seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum seperti para terdakwa lain yang saat ini menjalani persidangan.
“Plt Kadis ini harus menjadi tersangka, karena yang bersangkutan mencairkan anggaran. Padahal yang bersangkutan kuasa pengguna anggaran. Itu artinya beliau tanggung jawab penuh,” tegasnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah seharusnya menjelaskan ke publik alasan kenapa sehingga tak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menduga ada kongkalikong Kejari dengan Kadis Perkim, karena orang-orang yang berperan dan memiliki kewajiban bertanggung jawab tak dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Iskandar.
“Kalau mereka mempunyai komitmen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka tak boleh tebang pilih. Kami butuh keterangan yang jelas dari Kejari Halteng. Ini harus dilakukan evaluasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan sampaikan alasannya yang jelas agar kita semua tahu,” sambungnya.
Terdakwa Samsul Bachri melalui kuasa hukumnya Suarez Yanto Yunus menyampaikan kepada seluruh masyarakat Halteng bahwa dalam fakta sidang terungkap bahwa pembangunan perumahan 100 bukan diperuntukkan untuk pekerja IWIP, seperti juga diterangkan oleh Edi Langkara sebagai saksi di pengadilan. Tapi perumahan itu diperuntukkan untuk masyarakat di 10 kecamatan yang berada di Halteng dan dibagi secara gratis.
“Dalam sidang Muhammad Rizal mengatakan ada anggaran Rp6,5 miliar lebih untuk pembangunan semi permanen, kemudian nomenklatur anggaran itu berubah menjadi Rp11,2 miliar,” jelasnya.
Parahnya juga, kata dia, ada perpindahan lokasi pekerjaan yang dilakukan dari Weda ke Lelilef. Perpindahan ini menunjukkan bahwa lokasi ke Lelilef tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, tapi milik salah satu warga atas nama Opan sebagaimana terungkap dalam persidangan.
“Ini disebutkan Edi Langkara dalam persidangan dan perpindahan itu atas perintah Edi Langkara. Jadi perpindahan itu tidak membuktikan bukti yang jelas terkait kepemilikan tanah,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kontrak ditandatangani pada 27 Oktober 2018 berakhir 30 Desember 2018. Sementara sertifikat ditunjukkan di pengadilan tahun 2023. Itu artinya tahun 2018 sampai 2023 pembangunan tersebut dibangun di atas tanah ilegal.
“Jadi apa yang diperintahkan Edi Langkara tidak dibenarkan oleh hukum,” tegasnya.
Menurutnya, Kepala Bidang Aset Halteng dalam keterangan di pengadilan menerangkan bahwa tanah semula di Weda itu terdata di aset. Tapi dipindahkan ke Lelilef bukan tanah aset Pemda, sehingga menjadi konflik di Lelilef antara pemilik lahan dan pemda saat itu.
“Akhirnya lokasinya miring dan tak ada pemerataan tanah yang dilakukan, padahal itu ada anggaran Rp3 miliar yang disediakan untuk pemerataan. Kami patut curiga, ada tidak tender. Karena anggaran di atas Rp200 juta, jangan sampai tindakan pembangunan perumahan 100 ini dari awal sudah tidak jelas,” ucapnya.
“Kami juga meyakinkan Kejari Halteng tidak berani menetapkan Edi Langkara sebagai tersangka. Jadi ini kerugian keuangan negara Rp4 miliar itu hanya dibebankan kepada orang-orang yang semestinya tidak dimintai pertanggungjawaban. Harusnya diminta pertanggungjawaban,” sambungnya menegaskan.
Ia menambahkan, perpindahan ini dilakukan atas perintah mantan Bupati Edi Langkara dan ditindaklanjuti Kadis Perkim Samsul Bahri Abdullah. Padahal pembangunan di wilayah pertambangan dilarang, karena wilayah pertambangan merupakan wilayah yang tidak bisa membangun pemukiman, apalagi industri ekstraktif.
“Jadi ini ada kepentingan lain yang diperoleh. Edi Langkara ini sudah seharusnya ditetapkan tersangka. Hal ini dapat dibuktikan dengan audit BPKP dan keterangan saksi di persidangan, dan bahkan perintah hakim untuk tindaklanjuti sidik Edi Langkara,” tegasnya.
“Jadi selain Edi Langkara, Samsul, Direktur Pengawasan Ari Pulupesi dan Wakil Bupati saat itu harus tersangka,” tegasnya.
Terdakwa Hendry Khorniawan melalui kuasa hukumnya Aldin Bulen mengatakan, terdakwa kasus korupsi anggaran perumahan 100 Instan Sederhana dan Sehat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyelidiki fakta persidangan yang diungkap oleh klien mereka.
Pasalnya, kasus tersebut terungkap dalam fakta persidangan oleh salah satu terdakwa berinisial AMU, yang menyampaikan bahwa segala bentuk pencairan, pemindahan dari lokasi pembangunan perumahan yakni dari daerah Weda ke lokasi Lelilef ternyata ada perintah dari mantan Bupati Halmahera Tengah berinisial EL.
Sehingga, menurutnya, kontrak yang awalnya di tahun 2018 tiba-tiba bergeser ke 2019. Ternyata dibalik semua itu terdapat penyelewengan anggaran sebesar Rp3 miliar melalui kontrak pembersihan atau land cleaning.
Pihaknya meminta agar Kejati Maluku Utara maupun Kejari Halteng agar mengusut fakta terkait keterlibatan mantan Bupati Edi Langkara.
“Karena anggaran ini dikontrak langsung oleh kepala dinas PU Halteng dalam pengakuannya di dalam persidangan,” ujar dia.
Padahal, tambah dia, ketua majelis hakim terus berulang kali menegaskan ke JPU agar melakukan penyelidikan dalam beberapa keterangan di fakta persidangan. Pihaknya secara utuh akan selalu merekam setiap keterangan yang dilontarkan oleh ketiga kuasa hukum dari para terdakwa.
“Secara jelas bahwa keterangan yang terungkap di fakta persidangan itu adalah intervensi mantan Bupati Halmahera Tengah, makanya dia juga harus diperiksa,” tandasnya. (gon/tan)










