TIDORE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menjadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terhadap mantan Wali Kota Tidore, Capt Ali Ibrahim. Sedianya Ali diperiksa pada Senin (19/1) hari ini. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta kesediaan waktu pemeriksaan pada Rabu (21/1).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) tahun anggaran 2021–2024.
“Pada hari ini, Kejari telah menjadwalkan panggilan terhadap mantan Wali Kota Tidore Ali Ibrahim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan meminta waktu untuk dijadwalkan kembali dalam memberikan keterangan pada hari Rabu, 21 Januari 2026,” ujar Kepala Kejari Tidore, Sabar Evryanto Batubara, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, panggilan terhadap Ali Ibrahim ini berdasarkan surat panggilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan nomor B-83/Q.2.11/Fd.1/01/2026 sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan solar cell pada desa-desa di wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023-2024.
“Panggilan itu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” jelas Sabar.
Sebagaimana diketahui, penyidikan itu berdasarkan surat perintah (Sprindik) nomor PRINT–01/Q.2.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara. (gon/tan)









