Hukum  

Kejari Halbar Periksa Mantan Bupati Danny Missy di Kasus Korupsi Letter Sign 

Fahri. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, resmi menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Letter Sign “Welcome to Halbar”. Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proyek tersebut.

Mantan Kepala Kejari Halbar, Fahri, saat dikonfirmasi usai menghadiri kegiatan Pisah Tugas di kantor Bupati Halbar Senin (19/1) kemarin mengatakan bahwa mantan Bupati Danny Missy telah dimintai keterangannya sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, berdasarkan alat bukti yang ada hingga saat ini, posisi politik senior tersebut masih ditetapkan sebagai saksi.

Pendalaman Keterangan dan Alat Bukti

Fahri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Danny Missy didasarkan pada kebutuhan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti yang telah dikantongi jaksa. Meski saat ini berstatus saksi, seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini dipastikan akan dipanggil untuk memberikan kesaksian di muka persidangan.

“Bapak Danny Missy telah diperiksa dan dimintai keterangannya. Berdasarkan keterangan kemarin dan alat bukti yang lain, yang bersangkutan sekarang posisinya diperiksa sebagai saksi,” ujar Fahri di sela-sela pengumuman mutasi tugasnya ke Kejati Sulawesi Utara.

Dua Pejabat Penting dan Pelaksana Proyek Sudah Tersangka 

Sejauh ini, jaksa telah mengambil sikap tegas dengan menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Syahril Abd Rajak, serta mantan Staf Ahli, Samsudin Senen. Dan juga pihak pelaksana proyek dari PT Diagonal Cipta Selaras berinisial IG. Dengan penetapan tiga tersangka ini, total yang merugikan keuangan negara mencapai Rp930 juta lebih.

Kewenangan Kajari Baru dan Persidangan

Kasus tersebut kini memasuki babak baru seiring dengan pelimpahan berkas ke pengadilan. Fahri menegaskan bahwa jika dalam proses persidangan nanti muncul fakta-fakta baru yang menyeret pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi kewenangan penuh Kajari Halmahera Barat yang baru.

“Nanti ke depan dalam persidangan ada pihak-pihak yang harus ditarik lagi, tentu saja itu sudah menjadi kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang baru,” tambah Fahri.

Sebelum mengakhiri masa jabatannya di Halbar, Fahri menitipkan pesan kepada rekan-rekan media agar terus memantau jalannya persidangan dan perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang transparan bagi masyarakat Halmahera Barat. (adi/tan)